Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK melakukan penjemputan paksa terhadap
seorang saksi kasus dugaan korupsi proyek enggadaan instalasi IT di
perpustakaan Universitas Indonesia. Saksi yang dijemput paksa atas nama
Agung Novianarda di Pekanbaru, Riau.
"Tadi sekitar pukul 15.30
WIB, telah dilakukan penjemputan paksa terhadap Agung Novianarda," kata
juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Kamis (22/8/2013).
Menurut Johan, Agung dijemput paksa
oleh KPK di Pekanbaru, Riau. Dia terpaksa harus dijemput paksa karena
telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tadi sekitar
pukul 15.30 WIB baru tiba, dia sudah dua kali dipanggil tidak hadir.
Setelah ditelusuri dia tidak lagi di Jakarta tapi di Pekanbaru. Makanya
penyidik melakukan penjemputan paksa, setelah itu dilakukan pemeriksaan
sebagai saksi," jelas Johan.
Agung merupakan bendahara swasta yang diketahui sebagai pihak perusahaan rekanan proyek pengadaan IT di perpustakaan UI.
"Dia diperiksa sebagai saksi, kemungkinan dia salah satu rekanan dalam pembangunan instalasi IT di perpustakaan UI," tuturnya.
KPK
telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Rektor
Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir
Nurchamid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar