Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Tepuk tangan yang riuh mewarnai dalam sidang
lanjutan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.
Tepuk tangan bergema saat penasihat hukum terdakwa Kol (Chk) Rohmad
membacakan dupliknya.
Dalam dupliknya terkait pemecatan Rohmad
menyatakan oditur tidak mempertimbangkan apakah mereka (Serda Ucok cs)
masih dibutuhkan oleh negara, apakah masyarakat Yogyakarta mencela
perbuatan mereka.
"Apakah para terdakwa tidak bisa dibina oleh kesatuannya Kopassus Grup II?" kata Rohmad langsung disambut tepuk tangan.
Rohmad
berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti
dalam dakwaan primer. Tidak ada satu alat buktipun yang terungkap di
persidangan bahwa yang dilakukan terdakwa itu direncanakan atau
permufakatan jahat.
"Terdakwa terbukti merampas nyawa orang lain, namun ada fakta unsur pemaaf karena terdakwa mengalami stress disorder," kata Rohmad.
Dengan
adanya kesimpulan tersebut, penasihat hukum minta hakim untuk menerima
duplik terdakwa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Selanjutnya
mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
"Memerintahkan oditur untuk membebaskan para terdakwa dan membebaskan biaya perkara," katanya.
Usai membacakan dupliknya, majelis hakim bermusyawarah untuk membacakan vonisnya pada Kamis 5 September 2013 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar