Arbi Anugrah - detikNews
Jakarta - Kalangan akademisi Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) Purwokerto kaget mendengar kabar penahanan Rektor
Unsoed Prof Dr Edy Yuwono. Pihak Unsoed langsung membentuk tim advokasi
dalam kasus tersebut.
"Secara kelembagaan kami akan melakukan
pembetukan tim advokasi dan langkah pertama kami akan melakukan
penangguhan penahanan," ujar Pembantu Rektor I, Mas Yedi Sumaryadi saat
dihubungi wartawan, Rabu (21/8/2013).
Ketika ditanyakan mengenai
terganggunya aktifitas kampus terkait penahanan rektor, Mas Yedi
menyatakan pihaknya akan fokus terhadap kasus tersebut dan belum akan
berbicara mengenai masalah operasional kampus.
"Kami masih fokus ke kasus ini," ujarnya.
"Para tersangka kita kenakan pasal 2,3 dan 9 UU Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih.
Dia menjelaskan, ketiganya terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana CSR terkait kerjasama Unsoed dengan PT Antam.
"Yang jelas ketiga tersangka ini melakukan penyalah gunaan dana CSR dan dilakukan secara bersama-ramai," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar