Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan
kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan
Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). Pemeriksaan
dilakukan terhadap pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan
sebagai saksi terhadap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kemenhub, Santoso Eddy Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung
Arimuladi, Rabu (21/8/2013).
Proyek pengadaan pesawat latih
tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp138,8 miliar. Kejagung pun
telah menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur PT Pasific Putra
Metropolitan Bayu Wijokongko, Kabag Administrasi STPI Arwan Aruchyat
serta anak buahnya yang bernama IGK Rai Darmaja.
Dari hasil
penyelidikan, jaksa menemukan ada keterlibatan PT Pasific Putra
Metropolitan (PPM) yang merupakan perusahaan yang sering digunakan oleh
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Sehingga diduga
ada keterlibatan Nazaruddin dalam kasus pengadaan pesawat latih
tersebut melalui PT PPM atas kasus yang terjadi pada tahun anggaran
2010-2013 ini.
Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan
terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit serta dua unit link
simulator pada 30 Mei 2013. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar