BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Agustus 2013

Korupsi Pesawat Latih, Pejabat Kemenhub Diperiksa

Oleh: Anton Hartono

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub, Santoso Eddy Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (21/8/2013).

Proyek pengadaan pesawat latih tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp138,8 miliar. Kejagung pun telah menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Kabag Administrasi STPI Arwan Aruchyat serta anak buahnya yang bernama IGK Rai Darmaja.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan ada keterlibatan PT Pasific Putra Metropolitan (PPM) yang merupakan perusahaan yang sering digunakan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Sehingga diduga ada keterlibatan Nazaruddin dalam kasus pengadaan pesawat latih tersebut melalui PT PPM atas kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 ini.

Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit serta dua unit link simulator pada 30 Mei 2013. [mvi]

Tidak ada komentar: