BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 Agustus 2013

Menagih Janji KPK di Skandal Hambalang

Oleh: R Ferdian Andi R

INILAH.COM, Jakarta - Audit investigasi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Hambalang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Audit ini diklaim KPK sebagai anak tangga atas pengungkapan kasus tersangka Andi Mallarangeng dan Anas Ubaningrum. Saatnya menagih janji KPK.
BPK akhir pekan lalu telah menyerahkan secara resmi hasil audit investigasinya kepada DPR dan KPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini memiliki makna penting bagi perjalanan kasus ini. Karena kasus yang terkesan mangkrak ini, diklaim KPK karena masih menunggu hasil audit investigasi BPK tahap kedua. Audit tahap pertama telah diserahkan BPK kepada KPK.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan pihaknya akan mendalami hasil LHP BPK tersebut. Ia meminta publik tidak menghkawatirkan KPK dalam menuntaskan kasus Hambalang ini. "Apapun dari hasil audit kasus Hambalang akan kami dalami, akan kami tindak lanjuti. Jadi, tidak usah khawatir kalau misalnya dalam laporan (BPK) ada hal-hal yang cukup memberi ruang bagi KPK untuk mendalami akan kami dalami," ujar Abraham, Minggu (25/8/2013).
Terkait dengan hasil LHP BPK, sebagaimana data yang beredar di kalangan wartawan terkait dengan LHP BPK, terdapat hal yang relatif baru terkait peran 15 anggota Komisi X DPR RI dalam memuluskan proyek Hambalang. Dalam audit itu, terdapat 15 nama anggota DPR yang disebut-sebut memuluskan anggaran Rp2,5 triliun untuk proyek tersebut. Ke-15 Anggota DPR itu adalah MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI.
Menyikapi hasil audit hambalang tahap kedua, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika yang juga dikenal sebagai loyalis Anas ini mengatakan hasil audit Hambalang tahap kedua ini semakin menjauhkan tuduhan kalau Anas mengatur anggaran dalam proyek Hambalang.
"Tuduhan itu kandas dengan dibeberkannya peran 15 anggota DPR RI dari Komisi X yang tidak ada AU (Anas Urbaningrum)-nya. Meski AU ada di komisi X terbukti tidak ikut cawe-cawe soal anggaran Hambalang," ujar Pasek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia menuding, penetapan tersangka Anas oleh KPK sebagai bagian skenario besar oleh pihak tertentu. Menurut dia, mengaitkan Anas dengan hasil audit BPK tahap kedua ini justtu memperjelas memang tuduhan kepada Anas jauh panggang dari api.
"Nah sekarang dengan tidak ketemunya konstruksi hukum kasus Hambalang dengan posisi dan peran AU, maka KPK makin bingung. Buktinya kasusnya tidak juga dibawa ke pengadilan walaupun beberapa bulan lalu dengan gagah mengatakan berdasarkan minimal dua alat bukti yang dianggap cukup," ketus Pasek.
Terpisah Direktur Indonesia Budget Center (IBM) Roy Salam menilai hasil audit BPK hanya untuk melokalisasi kepada orang-orang tertentu saja seperti Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. "Kalau kami lihat dari peta politik, kelihatan bahwa di parlemen ingin melokalisasi kasus ini. Dalam konteks kasus ini hanya ditujukan pada aktor-aktor sudah jadi tersangka KPK," jelas Roy dalam konferensi pers di Bakoel Coffie, Jakarta, Minggu (25/8/2013).
Kini, publik berhak menagih janji KPK untuk mengungkap kasus Hambalang. termasuk janji KPK yang bakal segera menahan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng setelah menerima hasil audit Hambalang ini. Keraguan dan tudingan miring terhadap KPK dalam pengungkapan kasus Hambalang ini sebaiknya dibuktikan dengan kerja nyata KPK. [mdr]

Tidak ada komentar: