BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Agustus 2013

Dituntut 18 Tahun Bui, Irjen Djoko Tetap Tersenyum Salami Jaksa KPK

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Tak ada yang berbeda dari raut wajah Irjen (Pol) Djoko Susilo usai dituntut 18 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM. Djoko tetap tersenyum.

Saat majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengetuk palu menutup sidang, Selasa (20/8/2013) Djoko langsung beranjak ke meja tim penasihat hukumnya. Setelah itu dia menghampiri meja jaksa penuntut umum pada KPK.

Sambil tersenyum, Djoko menyalami satu per satu jaksa yang diketuai KMS Roni. Pengacaranya, Juniver Girsang dan Nasrullah juga menyalami tim penuntut umum.

Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42,9 miliar dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Djoko dilakukan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, merugikan keuangan negara. "Terdakwa aparat penegak hukum, mencederai lembaga penegak hukum utamanya Polri," kata Pulung.

Tidak ada komentar: