Ferdinan - detikNews
Jakarta - Tak ada yang berbeda dari raut wajah Irjen
(Pol) Djoko Susilo usai dituntut 18 tahun penjara atas perkara dugaan
korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM. Djoko tetap tersenyum.
Saat
majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengetuk palu menutup sidang,
Selasa (20/8/2013) Djoko langsung beranjak ke meja tim penasihat
hukumnya. Setelah itu dia menghampiri meja jaksa penuntut umum pada KPK.
Sambil
tersenyum, Djoko menyalami satu per satu jaksa yang diketuai KMS Roni.
Pengacaranya, Juniver Girsang dan Nasrullah juga menyalami tim penuntut
umum.
Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator
SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Djoko terbukti
memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain
atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun
2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Djoko
menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang
dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai harta
kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 sebesar Rp
42,9 miliar dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak
pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan
harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara
negara (LHKPN).
Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Djoko
dilakukan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan
pemerintah, merugikan keuangan negara. "Terdakwa aparat penegak hukum,
mencederai lembaga penegak hukum utamanya Polri," kata Pulung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar