Oleh: Firman Qusnul Yakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
langsung melakukan pencegahan terkait kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Empat
orang yang dicegah adalah Heru Sulaksono (PT Nindya Karya), Ramadhan
Ismy (Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS), Teuku Syaiful
(mantan Kepala BPKS) dan Muhammad Taufik (swasta).
"Dicegah sejak
25 Juli 2013 sampai 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi
Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, Selasa (20/8/2013) malam.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua yakni Ramadhani ismy dan Heru sulaksono
Adapun
RI adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS,
sedangkan HS merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro
Aceh Darusalam (sekarang, Provinsi Aceh) merangkap kuasa Nindya Sejati
Joint Operation.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi.
Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan
melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,
atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga
bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar
Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar
Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1
KUHP. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar