Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan
barang bukti penyeludupan ribuan butir ekstasi dan sabu jalur Etikong.
Salah satu pelaku adalah IS yang merupakan PNS Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Pelabuhan Trikora, Kalimantan Selatan.
"Total
barang bukti yang dimusnahkan 10.0946,6 gram sabu, dan 9.057 butir Pil
Ekstasi, yang terdiri dari dua kasus, salah satunya kasus penyeludupan
sabu dan ribuan butir ekstasi jalur Etikong," ujar Kasubag Dokumentasi
Bagian Humas, Ari Lispriyanto saat pemusnahan barang bukti di halaman
parkir belakang kantor BNN, Jl Mt Haryono No 1, Cawang, Jakarta Timur,
Kamis (22/8/2013).
Ari mengatakan untuk kasus penyeludupan
narkotika di jalur Etikong dilakukan oleh IS dan EH. IS diketahui
sebagai PNS Golongan IIIB, Pelabuhan Trikora, Potianak, Kalimantan
Selatan.
"Keduanya mengaku menyeludupkan atas perintah seseorang berinisial AC yang sekarang telah menjadi DPO di Malaysia," tuturnya.
Sebelum
tersangkut kasus Narkoba IS pernah merasakan dinginnya hotel prodeo
selama 6 bulan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah bebas
tersangka bekerja sama dengan EH yang merupakan mantan terpidana kasus
narkoba.
Ari mengatakan kali ini kedua tersangka kembali
tersangkut kasus narkotika sebagai kurir narkoba jaringan Malaysia di
jalur Etikong. Keduanuya dibekuk ditempat terpisah pada (13/7) dan
(15/7) lalu.
"Is dan Eh pernah ditahan atas kasus narkoba, keduanya dihukum 6 bulan penjara," tuturnya.
Ditempat
yang sama Kuasa Hukum kedua tersangka Lutfi Marzuki mengaku telah
ditunjuk sebagai pengacaranya. Menurutnya kedua klientnya tidak
mengetahui apa-apa.
"Dia datang ke Malaysia diminta sebagai pengantar barang dengan upah 30 Juta oleh Bandar AC di Malaysia," imbuhnya.
Lutfi
mengatakan Is sendiri memiliki Jabatan sebagai Kepala seksi di tempat
kerjanya. Meski begitu hingga IS belum mendapatkan sanksi dari
instansinya. "IS masih menunggu sementara ini Is dinonaktifkan sampai
menunggu putusan pengadilan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar