Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK mengambil langkah tegas terkait masuknya rombongan wartawan ke dalam rutan untuk membesuk Rudi Rubiandini. Izin untuk membesuk di rutan KPK diperketat.
"Kami mengambil langkah yakni menerapkan apa yang seharusnya sudah ada tapi belum ditegakkan secara kuat," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/8/2013).
Bambang mengatakan pihak KPK kini akan sangat teliti dalam mengecek pihak yang hendak membesuk di rutan. Hubungan si calon pembesuk dengan tahanan akan diklarifikasi.
"Setiap pengunjung harus terkonfirmasi sebagai keluarga atau penasihat hukum. Kalau orang-orang di luar itu harus memberitahukan secara jelas apa maksud kunjungannya," kata Bambang.
Bagaimana jika ada pelanggaran?
"Kalau ada pelanggaran maka pihak yang dikunjungi akan diberikan sanksi tidak dikunjungi untuk periode waktu tertentu," kata Bambang.
Mulai siang ini di resepsionis KPK, diletakkan papan pengumuman mengenai peraturan membesuk tahanan. Di dalam papan itu disebutkan bahwa setiap pihak yang membesuk harus mengantongi izin dari pihak yang menahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar