Oleh: Marlen Sitompul
INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus suap SKK Migas Rudi
Rubiandini dijatuhi sanksi berupa larangan mendapat kunjungan. Hal itu
guna memperlancar proses penyidikan kasus korupsi di sektor minyak dan
gas tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, larangan itu dijatuhkan setelah ia
menerima wawancara sejumlah wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pada
Senin (26/8/2013).
"RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk
tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus
ditanggungnya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu
(28/8/2013).
Menurut Bambang, pihaknya sedang melakukan
investigasi atas wawancara beberapa wartawan beberapa saat lalu di Rutan
KPK. "Setahu saya, KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan
wartawan," tegas Bambang.
Sebelumnya, sejumlah wartawan berhasil
mewawancarai Rudi Rubiandini di dalam tahanan. Kepada mereka, Rudi
bercerita banyak kisah ihwal kasus dugaan suap US$700 ribu dari PT
Kernel Oil Pte Ltd.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengaku sudah
mengetahui bakal dijatuhkan dari jabatan Ketua SKK Migas. Rudi mengaku
memang tidak bisa menolak suap tersebut. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar