BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Agustus 2013

KPK Larang Rudi Rubiandini Dapat Kunjungan

Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini dijatuhi sanksi berupa larangan mendapat kunjungan. Hal itu guna memperlancar proses penyidikan kasus korupsi di sektor minyak dan gas tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, larangan itu dijatuhkan setelah ia menerima wawancara sejumlah wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pada Senin (26/8/2013).

"RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Menurut Bambang, pihaknya sedang melakukan investigasi atas wawancara beberapa wartawan beberapa saat lalu di Rutan KPK. "Setahu saya, KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," tegas Bambang.

Sebelumnya, sejumlah wartawan berhasil mewawancarai Rudi Rubiandini di dalam tahanan. Kepada mereka, Rudi bercerita banyak kisah ihwal kasus dugaan suap US$700 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd.

Dalam kesempatan itu, Rudi mengaku sudah mengetahui bakal dijatuhkan dari jabatan Ketua SKK Migas. Rudi mengaku memang tidak bisa menolak suap tersebut. [mvi]

Tidak ada komentar: