Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko
Susilo tak kuat menahan air matanya yang jatuh saat dirinya membacakan
pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (27/8/2013).
Dari
pengakuannya, Djoko mengaku sedih karena selalu mengingat anak dan
istrinya dan harus berpisah selama masih harus menjalani proses hukum.
"Saya
harus berpisah dengan keluarga dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
Istri dan anak saya sangat terbebani," katanya saat berada di Pengadilan
Tipikor, Selasa (27/8/2013).
Bahkan terdakwa kasus simulator SIM
itu sesekali terbata-bata saat membacakan pembelaannya. "Ini terjadi
karena Allah SWT, beban harus dihadapi dengan sabar lapang dada. Karena
Allah tidak akan diam," ujarnya.
Djoko mengaku kecewa dengan
tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Pasalnya selama ini dirinya
selalu berupaya membangun citra yang terbaik di kepolisian dan ia juga
membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Sebelumnya,
Djoko Susilo dituntut pidana selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar
subsider 1 tahun kurungan penjara. Jenderal bintang dua di kepolisian
itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar karena
terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar