BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Agustus 2013

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Sabang

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru setelah meningkatkan status kasus dugaan dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru sulaksono). Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Sementara, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatra Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

"Terkait dengan penyelidikan KPK terhadap pelaksanaan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggro Aceh Darusalam tahun anggaran 2006-2010. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Selasa (20/8/2013).

Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

"Modusnya ini adalah ada dugaan penggelembungan anggaran," jelas Johan. Atas perbuatan keduanya, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar. [mvi]

Tidak ada komentar: