Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka
penyidikan kasus baru setelah meningkatkan status kasus dugaan dugaan
korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Dua
orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RI (Ramadhani Ismy) dan
HS (Heru sulaksono). Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK)
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.
Sementara, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatra Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
"Terkait
dengan penyelidikan KPK terhadap pelaksanaan dermaga bongkar pada
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggro Aceh
Darusalam tahun anggaran 2006-2010. Penyidik telah menemukan dua alat
bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di
kantornya, Selasa (20/8/2013).
Atas perbuatannya, RI dan HS
disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun kedua tersangka diduga
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk
memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait
pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
"Modusnya ini adalah ada
dugaan penggelembungan anggaran," jelas Johan. Atas perbuatan keduanya,
diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar