Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas jika ada masyarakat yang memberikan fasilitas atau melindungi dua orang pelaku penembakan beberapa anggota Polri di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita himbau kepada masyarakat umum, karena sudah dirilis sebagai DPO. Untuk masyarakat umum atau pihak mana pun, yang membantu menyembunyikan dapat dikenai undang-undang dengan ancaman penjara 9 bulan - 15 tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (30/8/2013).
Rikwanto menjelaskan, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan dan Undang-Undang Terorisme Nomor 9 Tahun 2013 ancamannya selama 15 tahun.
"Siapa yang membantu, memfasilitasi, melindungi tindak pidana terorisme maka dikenakan pidana," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan foto wajah dua pelaku penembakan anggota Polri di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua pelaku ini diduga kuat juga merupakan pelaku penembakan polisi di daerah Cirendeu dan Pamulang.
"Pertama yaitu Nurul Haq si pengendara dan Hendi Albar diduga sebagai penembak atau eksekusi," katanya.
Ia menjelaskan, Nurul Haq dan Hendi Albar pernah mendapatkan latihan dari jaringan teroris di Gunung Syawal serta ahli buat senjata api rakitan dan bom pipa.
''Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan kedua orang itu harap hubungi kami dengan SMS 1717 atau telepon ke 110, atau 08873517351,'' ujarnya.
Berdasarkan sumber INILAH.COM, keduanya juga pernah terlibat dalam kasus penembakan anggota Polres Bekasi dan perampokan toko emas di Tambora. Selain itu, mereka memiliki kemampuan merakit bom dan masuk dalam kelompok Mujahidin Indonesia Barat.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar