Rivki - detikNews
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief heran Mahkamah Agung (MA) kabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Sudjiono yang kini buron, mengajukan PK lewat istrinya yang berstatus sebagai ahli waris.
"Kalau ahli waris tentu ada pewaris, kalau ahli waris itu kan tentunya bagaimana? Kan tidak ada yang diwariskan," kata Basrief di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Menurutnya, untuk menjadikan seseorang berstatus ahli waris harus ada ketentuan. Selain itu, ahli waris bisa mengajukan PK ketika terpidana sudah berstatus meninggal.
"Justru itulah, berkaitan dengan prosedurnya kalau di dalam KUHAP, itu dinyatakan terpidana atau ahli waris. Nah ahli waris ini kan di tentukan. Siapa yang disebutkan ahli waris," ujarnya.
Basrief juga menjelaskan pihaknya sudah mengeksekusi sebagian kerugian negara yang terdapat di perkara Sudjiono Timan. Tetapi dia tidak tahu berapa nominalnya.
Pihak kejaksaan juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada MA. "Apalagi yang kita pantau, kita ngajukan memori PK sudah dilaksanakan. Itu di MA dong urusannya," jawab Basrief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar