Jpnn
JAKARTA - Presiden Joko
Widodo akhirnya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun
2015 tentang tunjangan uang muka bagi pengadaan mobil perorangan
pejabat negara. Dengan pembatalan perpres itu maka aturan yang berlaku
adalah Perpres Nomor 68 Tahun 2010 yang diterbitkan era Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Sekretaris Kabinet Andi
Widjajanto, dengan pembatalan Perpres 39 Tahun 2015 itu maka para
pejabat negara batal mendapatkan uang muka pembelian mobil sebesar Rp
210,89 juta. Artinya, mengacu pada Perpres 68 Tahun 2010, tunjangan uang
muka pembelian mobil hanya Rp 116,65 juta.
"Kalau perintah presiden perpresnya,
dicabut maka asumsinya kembali ke perpres tahun 2010. Kembali ke perpres
lama," ujar Andi di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).
Presiden, kata Andi, memerintah pencabut
Perpres 39 Tahun 2015 setelah melihat reaksi publik. Terutama karena
melihat kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat saat ini.
Andi pun mengakui adanya kelalaian
sehingga rancangan perpres itu bisa lolos dan diteken Jokowi.
"Pengawalan dari Seskab sendiri sudah dilakukan. Hanya saja kami lalai
secara substansif untuk mengatakan pada presiden bahwa secara timing tidak tepat karena dinamika ekonomi saat ini," imbuhnya.
Nantinya, kata Andi, akan dibuat perpres
baru untuk mencabut perpres yang menuai kontroversi itu. Namun, Setkab
membutuhkan waktu 11 hari untuk membuat perpres baru itu.
Lantas apa reaksi para pejabat dengan
batalnya perpres baru tentang tunjangan uang muka pembelian mobil itu?
Andi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian.
“Sedang kami kaji. Pada dasarnya ini
membuat perpres baru. Membuat perpres baru ada tata urutan pembuatan
kebijakan yang harus dilalui juga. Sama saja dengan membuat perpres
seperti biasanya," tandas Andi.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar