Jpnn
JAKARTA - Pihak Istana
Negara meyakini ada kalangan yang keberatan dengan pencabutan Perpres
39/2015 tentang pemberian uang muka pembelian mobil untuk pejabat
negara. Atas keberatan itu, Mensesneg Pratikno meminta agar dimaklumi
keputusan yang sudah diambil pemerintah.
"Biasalah kalau ada yang mungkin
keberatan. Tapi intinya presiden melihat suasana batin dari masyarakat
dan ini merespon hal tersebut," ujar Pratikno di kantor kepresidenan,
Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Pratikno, perpres itu dibuat
bukan tanpa kajian. Awal adanya perpres itu karena sebelumnya pemerintah
mendapat surat usulan dari DPR, yaitu Ketua DPR Setya Novanto yang
meminta pemerintah melakukan penyesuaian terhadap bantuan uang muka
mobil. Pasalnya, bantuan dalam Perpres 2010 yang mengatur itu sudah
tidak sesuai dengan inflasi saat ini.
"Besarannya yang 2010 dianggap sudah
tidak sesuai lagi. Lalu 5 Januari surat DPR diterima presiden dan
kemudian diprosesnya melalui Seskab, dan diproses lanjut Kemenkeu dan
kembali ke presiden. Jadi pada waktu itu teks perpres keadaannya tidak
seperti sekarang ini," papar Pratikno.
Situasi ekonomi yang kurang stabil saat
ini, menurutnya, membuat masyarakat pun kecewa dengan perpres itu. Oleh
karena itulah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabutnya.
"Jadi mestinya itu dikeluarkan pada
waktu suasananya seperti ini. Sekarang kan situasinya sudah kurang
begitu kondusif. Oleh karena itu diputuskan kembali ke perpres yang
lama," tandas Pratikno. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar