Jpnn
JAKARTA - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) tidak keberatan atas rencana kenaikan
tunjangan pensiun hakim. Hanya saja, ini harus disesuaikan dengan
kemampuan keuangan negara.
"Boleh-boleh saja kalau ada usulan
tunjangan pensiun hakim ditambah. Namanya juga usulan, siapapun bisa
mengusulkan. Namun dilihat lagi, apakah anggaran negara memadai untuk
menambah tunjangan pensiun hakimnya," kata Direktur Kompensasi Aparatur
Sipil Negara (ASN) BKN, M. Syuhadhak, Senin (13/4).
Dia menyebutkan, pihaknya sudah beberapa
kali mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) membahas penetapan
pensiun hakim yang saat ini lebih rendah dari PNS.
Besaran pensiun untuk hakim ditetapkan
berdasarkan PP No 15 Tahun 2008, yang hingga saat ini belum pernah
diubah. Padahal peraturan gaji PNS hampir tiap tahun mengalami kenaikan.
Sementara Kepala Badan Urusan
Administrasi MA, Aco Nur menyatakan banyak pensiunan hakim mengeluhkan
kecilnya tunjangan yang mereka terima. Rendahnya besaran uang pensiun
hakim lebih rendah dibanding pensiunan PNS karena PP 15/2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Agama serta janda/dudanya belum dicabut.
"Para pensiunan hakim sering
menyampaikan aspirasi terkait besarnya uang pendiun yang diterima.
Berdasarkan UU 5/2014, jabatan hakim adalah pejabat negara. Itu sebabnya
kami sharing dengan BKN untuk mencari solusinya," terangnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar