Pewarta: Riza Fahriza
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Program dan
Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Irwan Hendarmin sebagai
tersangka baru dugaan korupsi sebesar Rp47,8 miliar dalam pengadaan
acara Siap Siar TVRI pada 2012.
"Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan
yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin (IH) sehingga
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015,
tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus
Spontana di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil IH sebagai saksi, namun mangkir dari panggilan.
Sedangkan pada Kamis, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni
Triyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Acara Siap Siar
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I dan Eddy
Mahmudi Effendi, Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Saksi Triyono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00
WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi proses dan
mekanisme pelaksanaan kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga
Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 tahap I pada Juni 2012
untuk 5 paket pekerjaan serta pelaksanaannya.
Kelima paket ini
adalah Video Music Internasional yang dimenangkan PT. Media Arts Image,
Animasi Indonesia yang dimenangkan PT. Arum Citra Mandiri, Film Sinema
yang dimenangkan PT. Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang
dimenangkan PT. Kreasi Imaji Nusantara, dan Animasi Asing yang
dimenangkan PT. A Man International.
Saksi Eddy Mahmudi Effendy diperiksa dalam kronologi perencanaan
anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan
tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan
Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun
Anggaran 2012 serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut (saksi
Eddy Machmuddi).
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, antara lain komedian terkenal, Mandra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar