Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Tunjangan uang muka pembelian kendaraan
pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal itu
tertuang dalam Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi
Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dikutip dari laman Setkab, Rabu (1/4/2015), Perpres itu ditandatangani
pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut tertuang
dalam perpres sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan
harga kendaraan bermotor.
Perpres nomor 39/2015 ini hanya
mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010
disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres
Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun
pasal 3 ayat 3 Perpres nomor 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran
dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 39/2015
yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015 itu.
Anggota DPR, DPRD, dan Hakim MK
Pada
Perpres Nomor 68/2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang
muka untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang
kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.
Sementara
pada pasal 1 Perpres nomor 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan
pejabat negara pada lembaga negara yakni: 1. anggota DPR; 2. anggota
DPRD; 3. hakim agung MA; 4. hakim MK; 5. anggota BPK; dan 6. anggota KY.
"Fasilitas
uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud
diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 bulan setelah
dilantik," bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres nomor 68/2010 itu.
Periode
sebagaimana dimaksud bagi hakim MA adalah per lima tahun masa jabatan,
dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan
seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya
tidak kurang dari 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar