BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 April 2015

Komplotan Pencuri Uang Nasabah di ATM Dibekuk di Salatiga, Begini Modusnya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jakarta - Komplotan pencuri uang nasabah bank dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah. Kelompok tersebut menggunakan bungkus dan batang korek api untuk mengganjal lubang.

Tersangka yang dibekuk adalah M Asri (47), Henriyanto (38), Merizal (31), Budi Arya (40), Iman Adi Amawi (36), dan Ahmad Yani (44). Korban terakhir kelompok ini adalah seorang remaja putri bernama Asti Silvia (18).

Peristiwa yang menimpa Asti terjadi hari Rabu (8/4) lalu sekitar pukul 09.30 saat akan mengambil uang di ATM BRI SPBU Sayangan, Jalan Patimura, Salatiga. Ketika itu Asti mengalami kesulitan karena kartu ATM-nya hanya bisa masuk sebagian ke mesin.

"ATM korban saat itu hanya bisa masuk setengah ke mesin ATM. Kemudian datang dua orang laki dan satu perempuan," kata Wakapolres Salatiga Kompol Iwan Irmawan, Selasa (14/4/2015).

Asti kemudian diminta mengetikkan nomor pin ATM. Ia tidak curiga karena mengira orang-orang yang tidak dikenalnya itu bermaksud membantu. Ternyata setelah mengetik nomor pin, kartunya tetap terganjal.

"Terlapor perempuan menyarankan korban untuk melapor ke kantor BRI terdekat," tandasnya.

Korban bergegas ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan klarifikasi. Tapi bukan solusi yang diperolehnya, justru kabar buruk yang diberikan pegawai bank karena saldo tabungan Rp 10 juta miliknya raib.

"Mendapatkan laporan tersebut, Reskrim dan Resmob Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi," terang Iwan.

Dari keterangan saksi diketahui pelaku mengendarai dua mobil yaitu Honda Jazz Hitam B 1730 dan Honda Stream D 26 RD. Tidak butuh waktu lama, hari Jumat (10/4) lalu polisi berhasil membekuk para tersangka yang bersembunyi di rumah makan di Tengaran Kabupaten Semarang.

"Pelaku telah melakukan perbuatan serupa di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, Tegal, Semarang, Magelang, Cirebon, Salatiga," terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, bungkus korek api yang diwarna hitam untuk mengganjal mesin ATM, 33 batang korek api, dua mobil yang digunakan pelaku, 24 kartu ATM berbagai bank, dan 10 unit handphone.

Akibat perbuatannya, komplotan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar: