Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jakarta - Komplotan pencuri uang nasabah bank dengan
modus mengganjal lubang kartu mesin ATM berhasil dibekuk Sat Reskrim
Polres Salatiga, Jawa Tengah. Kelompok tersebut menggunakan bungkus dan
batang korek api untuk mengganjal lubang.
Tersangka yang dibekuk
adalah M Asri (47), Henriyanto (38), Merizal (31), Budi Arya (40), Iman
Adi Amawi (36), dan Ahmad Yani (44). Korban terakhir kelompok ini adalah
seorang remaja putri bernama Asti Silvia (18).
Peristiwa yang
menimpa Asti terjadi hari Rabu (8/4) lalu sekitar pukul 09.30 saat akan
mengambil uang di ATM BRI SPBU Sayangan, Jalan Patimura, Salatiga.
Ketika itu Asti mengalami kesulitan karena kartu ATM-nya hanya bisa
masuk sebagian ke mesin.
"ATM korban saat itu hanya bisa masuk
setengah ke mesin ATM. Kemudian datang dua orang laki dan satu
perempuan," kata Wakapolres Salatiga Kompol Iwan Irmawan, Selasa
(14/4/2015).
Asti kemudian diminta mengetikkan nomor pin ATM. Ia
tidak curiga karena mengira orang-orang yang tidak dikenalnya itu
bermaksud membantu. Ternyata setelah mengetik nomor pin, kartunya tetap
terganjal.
"Terlapor perempuan menyarankan korban untuk melapor ke kantor BRI terdekat," tandasnya.
Korban
bergegas ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan klarifikasi.
Tapi bukan solusi yang diperolehnya, justru kabar buruk yang diberikan
pegawai bank karena saldo tabungan Rp 10 juta miliknya raib.
"Mendapatkan laporan tersebut, Reskrim dan Resmob Polres Salatiga
langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi," terang Iwan.
Dari
keterangan saksi diketahui pelaku mengendarai dua mobil yaitu Honda
Jazz Hitam B 1730 dan Honda Stream D 26 RD. Tidak butuh waktu lama, hari
Jumat (10/4) lalu polisi berhasil membekuk para tersangka yang
bersembunyi di rumah makan di Tengaran Kabupaten Semarang.
"Pelaku
telah melakukan perbuatan serupa di wilayah Jakarta Barat, Tangerang,
Tegal, Semarang, Magelang, Cirebon, Salatiga," terangnya.
Dari
tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta,
bungkus korek api yang diwarna hitam untuk mengganjal mesin ATM, 33
batang korek api, dua mobil yang digunakan pelaku, 24 kartu ATM berbagai
bank, dan 10 unit handphone.
Akibat perbuatannya, komplotan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar