Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana
mempertanyakan kewenangan KPK untuk mengangkat seseorang menjadi
penyidik, dalam sidang praperadilan yang menghadirkan saksi ahli hukum
acara pidana dari pihak KPK. Ahli berpendapat, sesuai ketentuan dan
aturannya, pimpinan KPK Berhak mengangkat siapapun untuk menjadi
penyidik.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4/2015), Eggy awalnya bertanya
kepada saksi ahli Adnan Pasiatja mengenai ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHAP
tentang persyaratan menjadi penyidik. Menurutnya, penyidik merupakan
pejabat kepolisian atau PPNS yang terdaftar di Dirjen AHU tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
"Tapi
dari KPK polisi kan diberhentikan. Maka apabila mengacu kepada ketentuan
umum ini, penyidik tidak boleh hanya sekedar pegawai biasa. Kalau
sekedar pegawai, UU melimitasinya berupa PPNS dan harus terdaftar di
Dirjen AHU," tanya Eggi.
"Saya sudah jelaskan mengenai penyidik,
KPK berwenang sesua pasal 1 angka 1 KUHAP, tak hanya Polri yang boleh
menjadi penyidik. Kalau memang seperti itu, bagaimana dengan kejaksaan?
Penyidik kejaksaan bukan dari kepolisian tapi bisa menjadi penyidik.
Jadi penyidik tidah harus penyidik Polri," jawab Adnan.
Kembali
Eggi bertanya. "Selain Polri, aturannya kan harus PPNS dan namanya
terdaftar di dirjen AHU. Kalau tidak terdaftar namanya, bagaimana bisa
menjadi penyidik?,"
"Yang penting, sudah ada surat keputusan dari pimpinan KPK," jawab Adnan kembali.
"Tapi menurut KUHAP..," tapi buru-buru dipotong hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Saksi ahli sudah memberikan jawabannya, sudah itu, ganti pertanyaannya!," tegas hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar