BANDAR narkotika bisa
melakukan apa saja untuk menyamarkan uang kotor dari hasil bisnis
haramnya. Namun, sepandai-pandainya penjahat pasti akan tertangkap
aparat. Seorang bandar narkoba bernama Fit, 37 di Pangkalpinang, Bangka
Belitung salah satu buktinya. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional
(BNN) karena diduga kuat telah melakukan pencucian uang hasil bisnis
narkotikanya ke dalam bisnis jual beli kendaraan roda empat.
Fit diamankan tanpa perlawanan di areal
parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta Pangkalpinang,
Bangka-Belitung, beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan tim BNN,
tersangka Fit diduga kuat telah terlibat bisnis narkotika dengan
jaringan Safriyadi yang saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun
penjara di LP Tangerang," kata Kepala Humas BNN Slamet Pribadi Minggu
(22.
Selain itu, tersangka Fit juga ternyata
pernah berbisnis dengan Pony Tjandra yang kini mendekam di LP Cipinang
dengan hukuman 26 tahun penjara.
Setelah ditelusuri, Fit diketahui telah menjalin kontak bisnis dengan jaringan Safriyadi antara tahun 2010 hingga tahun 2013.
Keduanya melakukan pertemuan di
sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk bertransaksi. Setelah sabu
didapatkan, tersangka Fit mengangkut sabu tersebut ke Pangkalpinang
dengan menggunakan angkutan umum kapal laut. Kadang-kadang, barang haram
itu juga dikirim oleh kurir jaringan Safriyadi via jalur laut.
Ketika sabu sudah masuk ke
Pangkalpinang dan berada dalam genggaman tersangka Fit, barulah sang
bandar ini melakukan pembayaran.
"Dari sejumlah transaksi yang
dilakukan, biasanya tersangka Fit membeli sabu sebanyak 1 ons hingga 1
kilogram setiap minggunya, dengan nilai perkiraan transaksi sebesar Rp 3
miliar," kata Slamet.
Fit juga bertransaksi narkotika dengan
Pony Tjandra saat Safriyadi tidak memiliki stok barang. Untuk memenuhi
pesanan tersebut, Pony mendatangkan barang tersebut langsung dari
Hongkong.
Nah, Fit tak sekadar berjual beli
narkoba. Keuntungan dari bisnis haram ini diduga diputarnya untuk
menjalankan bisnis jual beli mobil.
Karena itulah dia juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang
Dari penggerebekan itu, petugas BNN
menyita sejumlah barang bukti antara lain 11 unit mobil berbagai tipe
dan merk, 1 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta
bangunan dengan total luas 1200 M2, dan sebidang tanah dengan dengan
luas 400 M2, 2 unit rumah di daerah Pangkalpinang, uang tunai Rp 180
juta.
Total aset diperkirakan mencapai Rp 4,6
miliar. Sementara ini, petugas BNN juga sedang melakukan penelusuran ke
sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan.
Atas perbuatannya, Fit dikenakan pasal
137 huruf a, huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau
pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejak Februari hingga Agustus 2015, BNN
telah mengungkap lima kasus besar TPPU, dengan total aset yang disita
sekitar Rp 39,3 miliar. (mas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar