Okezone
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
menetapkan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada)
serentak pada tahun 2015.
Dari keseluruhan yang lolos verifikasi, KPU menetapkan tiga daerah yang gagal menjadi peserta pilkada pada Desember mendatang.
"Tiga daerah pilkada ditunda tahun 2017, yakni Kabupaten Blitar,
Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik
saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Tiga daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 karena
kurang memenuhi syarat, yakni hanya diikuti oleh satu pasangan calon
ketika dibuka pendaftaran kembali.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 ditunda pada tahun 2017.
Sementara itu penetapan calon kepala daerah di tiga daerah seperti
Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan akan dilaksanakan
pada 30 Agustus 2015.
Adapun dua daerah yang akan membuka pendaftaran kembali calon kepala daerah, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Fak Fak.
"Empat daerah yakni Kabupaten Karo, Nabire, Supiori dan Selayar
sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan rapat pleno penetapan," katanya.
Adapun untuk daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota
Denpasar dan Minahasa Selatan yang ternyata baru diketahui kurang dari
dua pasangan salon per hari ini akan dibuka pendaftaran lagi selama tiga
hari, yakni mulai tanggal 28-30 Agustus 2015.
Sementara bagi daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
yang memenuhi syarat karena telah diikuti lebih dua pasangan calon, akan
mengikuti kegiatan pengundian nomor urut pada 27 Agustus 2015.
Masa kampanye akan digelar pada tiga hari setelah pengundian nomor
urut. "Kegiatan kampanye ini akan berlangsung sampai dengan sebelum masa
tenang," ujar Husni.
Proses penetapan pasangan calon berlangsung di 261 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar