Pewarta: Luqman Hakim
Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki
mengatakan perlindungan hakim dalam menjalankan profesinya perlu dijamin
dalam undang-undang sehingga segala hal yang mengancam keselamatan
hakim dapat dihindarkan.
"Ini sangat urgen menurut saya, karena banyak kasus yang ditangani
hakim sangat riskan dan sensitif," kata Suparman di Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.
Suparman mengatakan bahwa profesi hakim merupakan salah satu
jabatan publik yang rentan menghadapi gesekan dan ancaman, khususnya di
daerah-daerah.
Ancaman tersebut, menurut Suparman, dapat berbentuk penyerangan di
dalam maupun di luar tempat sidang dari kelompok tertentu yang tidak
sepakat dengan keputusan hakim seperti yang terjadi di Aceh, Gorontalo,
Banten, serta Jawa Barat.
"Di beberapa daerah, kami sudah lakukan advokasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan hakim," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa profesi hakim layak
mendapatkan pengawalan fisik agar dapat dijamin keamanan serta
kenyamanan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan
keadilan.
"Kami usulkan satu hakim satu polisi karena sebagai bentuk
penghormatan negara juga harus menjaga keselamatan dan martabat hakim,"
kata dia.
Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan
Hakim yang salah satunya mencakup perlindungan hakim dapat disetujui di
parlemen.
"Secara umum harusnya disetujui," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar