Pewarta: M. R. Denya Utama
Padang, 20/8 (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap
seorang oknum polisi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera
Barat AK (34) bersama hakim PTUN setempat MYT (37), atas dugaan kasus
penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah penginapan Jl. Purus II, No 16,
Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, kota itu pada Kamis, sekitar
Pukul 18.00 WIB.
"Keduanya sempat kabur melalui jendela saat digerebek, dan dilihat
bong tertinggal dalam ruangan," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu
Andayana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daeng Rahman di Padang,
Kamis.
Tak mau kecolongan, katanya, petugas langsung bereaksi cepat dan
melakukan pengejaran. Hingga kedua tersangka akhirnya berhasil
ditangkap.
Wisnu mengatakan, kedua pelaku akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Setelah dilakukan penangkapan pun pihak kepolisian langsung
melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain.
Sedangkan Kompol Daeng menjelaskan, kedua terdakwa memang telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang matang, akhirnya Kanit Reserse
Narkoba Polresta bersama tim Opsnal langsung melakukan penggerebakan di
Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia mengatakan, dari kedua tersangka itu polisi berhasil menyita
barang bukti berupa dua paket sedang sabu, satu buah bong dari botol
minuman kaca, dan satu buah kompeng.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Padang.
Daeng juga mengatakan, pelaku akan dijerat pidana karena melanggar
pasal 111, Juncto (Jo) 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar