Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Senin, 24 Agustus 2015
KPK: Kementerian Jangan Takut Gunakan Anggaran
Oleh : Suryanta Bakti Susila, Nila Chrisna Yulika
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruki mengatakan bahwa sebenarnya jangan sampai uang yang telah dianggarkan negara hanya mengendap. Sebab, banyak kementerian dan lembaga yang tidak melakukan penyerapan anggaran dengan baik.
"Jangan sampai uang terlalu banyak mengendap mati. Karena akibatnya negara juga harus ke luar uang lagi tambahan untuk membayar bunga uang itu kan disimpan namanya di bank kan," kata Ruki di Istana Bogor, Jakarta, Senin 24 Agustus 2015.
Seharusnya, kata Ruki tak perlu ada ketakutan para pengguna anggaran dalam menggunakan anggaran itu. Sepanjang, dalam melaksanakan fungsinya itu betul-betul digunakan dengan baik.
"Jangan ada niat macam-macam? Terutama niat untuk terima sesuatu, pemberian atau janji," ujar dia.
Namun, kata dia, jika ada indikasi kerugian negara, maka KPK tentu meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi terlebih dahulu.
"Setelah audit investigasi menemukan perbuatan melawan hukum apa yang mereka lakukan, baru kita maju dengan penyidikan, dengan demikian tidak terjadi hiruk pikuk," ujar dia.
Namun, Ruki membantah bahwa jika mengenai kebijakan penggunaan anggaran, maka tidak akan masuk ke ranah hukum.
"Dalam mengambil kebijakan kadang-kadang ada diskresi, ada ke luar dari kewenangan. Nah itu penilaian terhadap itu. Apakah diskresi itu bertentangan dengan hukum, apakah diskresi itu betul-betul diperlukan. Jadi bukan perbuatan pidananya yang ditoleransi," kata dia.
Sehingga, KPK baru akan masuk ke dalam sebuah kebijakan jika sudah ada rekomendasi dari BPK atau BPKP bahwa telah terjadi kerugian negara akibat dari perbuatan melawan hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar