EMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto menggugurkan gugatan
praperadilan yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Alasan
gugurnya gugatan praperadilan OC Kaligis karena berkas tersangka
penyuapan hakim PTUN Medan, itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
"Berdasarkan KUHAP Pasal 82 huruf (d) dan juga
dikuatkan oleh kesaksian ahli," kata Suprapto saat membacakan putusan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.
Pasal
82 huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan 'dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum
selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Seperti diketahui,
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi sudah mulai menyidangkan kasus dugaan
suap terhadap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis pada Kamis,
20 Agustus 2015. Saat itu, OC Kaligis tak hadir di dalam sidang dengan
agenda pembacaan dakwaan lantaran sakit.
Menanggapi putusan
praperadilan ini, seorang penasehat hukum OC Kaligis memprotes putusan
hakim. "Seharusnya putusan harus dihadiri pemohon. Ini, kan OC Kaligis
tidak hadir."
Namun Suprapto menanggapinya dengan santai. "Ya, itu lah, apa pun alasannya, putusannya tetap gugur berdasarkan KUHAP."
Dalam
gugatan praperadilan ini OC Kaligis menilai penangkapan dan penetapan
tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. OC
Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan, ketika menangani perkara Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus itu,
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga berstatus tersangka
penyuapan.
DEWI SUCI RAHAYU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar