BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 24 Agustus 2015

Gugatan Praperadilan OC Kaligis Gugur

EMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Alasan gugurnya gugatan praperadilan OC Kaligis karena berkas tersangka penyuapan hakim PTUN Medan, itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan KUHAP Pasal 82 huruf (d) dan juga dikuatkan oleh kesaksian ahli," kata Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.

Pasal 82 huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi sudah mulai menyidangkan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis pada Kamis, 20 Agustus 2015. Saat itu, OC Kaligis tak hadir di dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan lantaran sakit.

Menanggapi putusan praperadilan ini, seorang penasehat hukum OC Kaligis memprotes putusan hakim. "Seharusnya putusan harus dihadiri pemohon. Ini, kan OC Kaligis tidak hadir."

Namun Suprapto menanggapinya dengan santai. "Ya, itu lah, apa pun alasannya, putusannya tetap gugur berdasarkan KUHAP."

Dalam gugatan praperadilan ini OC Kaligis menilai penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. OC Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ketika menangani perkara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga berstatus tersangka penyuapan.

DEWI SUCI RAHAYU

Tidak ada komentar: