VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mewanti-wanti pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk tak sedikit pun berpikir melakukan tindakan korupsi dalam proses penyusunan atau penggunaan APBD DKI.
Untuk saat ini, Tito mengatakan, Polda memang tak akan dengan
sengaja mencari-cari kesalahan atau terlalu ketat mengawasi proses
penggunaan anggaran DKI. Hal itu dilakukan agar penyerapan anggaran
DKI, yang sudah dikritisi Kemendagri, tidak terhambat.
Namun, di masa depan, saat pejabat yang bersangkutan telah
dimutasi atau bahkan telah pensiun dan tak merasa bertanggung jawab
lagi atas anggaran yang telah dicairkan. Bukan, tak mungkin, pejabat
yang bersangkutan akan ditahan saat indikasi korupsi dalam penggunaan
anggaran yang telah lama terjadi, mulai terlihat atau dilaporkan
masyarakat.
"Kasus tindak pidana korupsi itu baru kedaluwarsa setelah 12
tahun," ujar Tito dalam diskusi panel yang diselenggarakan untuk
menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat
penyerapan anggaran.
Diskusi tersebut diselenggarakan di Ruang Pola Bappeda, Gedung Blok G Balai Kota DKI, Kamis, 27 Agustus 2015.
Meski demikian, sebagai salah satu unsur Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkoppimda) DKI, Tito mengatakan bahwa Polda mendukung DKI
untuk mempercepat penyerapan anggarannya.
Polda tidak akan memproses indikasi tindak pidana korupsi yang baru sebatas pada temuan maladministrasi penggunaan anggaran.
"Mungkin ada dokumen yang lengkap, jangan langsung dikriminalisasi," ujar Tito.
Saat ada pelaporan yang mengklaim keberadaan tindakan korupsi,
Polda akan melakukan penyelidikan secara "low profile". Tak akan banyak
ekspose yang dilakukan, apalagi jika belum disertai bukti yang
komprehensif.
"Kami menghindari adanya kekhawatiran yang akhirnya menimbulkan
ketakutan dari para pejabat pembuat komitmen anggaran," ujar Tito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar