Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jakarta - Setelah Kampung Pulo, Pemprov DKI berencana merelokasi
warga di perkampungan Bidara Cina yang juga terkena proses normalisasi
kali Ciliwung. Sudah sejak awal tahun warga diberitahu, namun desainnya
terus berubah.
"Jadi ada 2 gambar yang beredar di maysarakat kami
dengan desain yang berbeda," kata perwakilan warga RW 04 yang terkena
rencana relokasi, Asrani, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2015).
Ia
bercerita bahwa warga di RW 04 perkampungan Bidara Cina sudah
diberitahu soal penggusuran ini sejak awal 2014. Mei 2014 beredar gambar
tentang rencana normalisasi kali Ciliwung dan disebut akan mengenai
seluruh RT di RW 04. Gambar berbentuk semacam peta itu disebut Lurah
dikeluarkan oleh Balai Besar Ciliwung Cisadane.
Di awal Juni
2014, warga menerima gambar Amdal untuk relokasi. Di situ disebut hanya
RT 09 yang akan direlokasi. Namun, warga mempertanyakan desain yang
berubah dari gambar peta yang sebelumnya diterima.
Dalam peta
pertama, relokasi akan dilakukan mulai dari jalan masuk dekat pom bensin
Jl Otista III lurus hingga ke rumah-rumah di RT 09 dalam perkampungan
itu. Namun, dalam gambar Amdal yang diterima, area yang akan relokasi
sedikit melebar hingga akhirnya mengenai rumahnya.
"Di Amdal itu
masih disebut hanya RT 09 tapi yang kita tahunya ada RT 2,4,7,8,9,10 (6
RT) di RW 04 yang akan digusur. Informasinya simpang siur sehingga kami
juga bingung," terangnya.
Petugas dari Tim Panitia Pengadaan
Tanah (P2T) Pemkot Jakarta Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
sudah pernah datang untuk mengukur rumah-rumah yang akan digusur. Namun,
warga menolak pengukuran itu sehingga batal dilaksanakan.
Ia
dan warga lainnya bahkan sempat mempertanyakan relokasi ini ke Gubernur
DKI Basuki T Purnama di Balai Kota. Wanita yang sehari-hari bekerja
sebagai peneliti lembaga kajian hukum ini mengaku dalam pertemuan itu
disebut ada tanah negara yang mereka duduki sehingga tak akan dapat
ganti rugi.
Atas relokasi ini, ia dan sejumlah warga menggugat
Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat. Ia juga mempertanyakan tumpang
tindihnya sertifikat di wilayah itu yakni milik warga, milik Pemprov DKI
dan atas nama Hengky. Kini, ia berharap jalan keluar yang baik dari
rencana penggusuran ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar