BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 24 Agustus 2015

Kini Ganti Rugi Koper Hilang di Bagasi Pesawat Maksimal 25 Hari

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pernahkah Anda kehilangan koper di bagasi pesawat dan mengurusnya ke pengadilan supaya diberi ganti rugi? Orang umumnya enggan menempuh jalur ini karena butuh waktu setidaknya 2 tahun beracara di pengadilan. Tapi, kini hal tersebut tidak akan lagi terjadi.

Hal ini seiring keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana. Perma ini memotong birokrasi pengadilan dan proses persidangan yang memakan waktu lama dan melelahkan bertahun-tahun lamanya.

"Penyelesaian perdata berdasakan Regleemen Indonesia, Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama," demikian pertimbangan Perma Nomor 2/2015 sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (24/8/2015).

Atas pertimbangan tersebut, maka MA mengeluarkan Perma Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana atau yang di luar negeri dikenal dengan small claim court. Nah, jika masyarakat mempunyai masalah perdata dengan nilai kerugian di bawah Rp 200 juta, maka dapat menempuh jalan persidangan singkat maksimal 25 hari dan bersifat final.

"Tidak termasuk dalam gugatan sederhana perkara yang penyelesaiannya dilakukan pengadilan khusus dan sengketa hak atas tanah," demikian pengecualian yang dibuat.

Dengan keluarnya Perma ini, maka banyak kasus kerugian yang nilainya kecil bisa langsung diketok cepat. Seperti sewa menyewa kos-kosan/apartemen, beli barang  elektronik yang rusak, atau kerugian yang diakibatkan layanan penyedia jasa yang semuanya bernilai di bawah Rp 200 juta.

"Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama," demikian Perma yang ketok pada 7 Agustus 2015 lalu.

Meski demikian, Perma ini masih menyisakan catatan sebab untuk mendaftar gugatan perdata dibutuhkan biaya panjar tidak sedikit. Seperti di Jakarta, penggugat harus memanjar uang Rp 1,5 jutaan. Bagaimana kalau nilai kerugian barang yang digugat hanya Rp 1 jutaan? Tidak dijelaskan dalam Perma ini soal biaya perkara, apakah digratiskan atau tetap dikenai biaya panjar perkara. 

Tidak ada komentar: