Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pernahkah Anda kehilangan koper di bagasi pesawat dan
mengurusnya ke pengadilan supaya diberi ganti rugi? Orang umumnya enggan
menempuh jalur ini karena butuh waktu setidaknya 2 tahun beracara di
pengadilan. Tapi, kini hal tersebut tidak akan lagi terjadi.
Hal
ini seiring keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana. Perma ini memotong
birokrasi pengadilan dan proses persidangan yang memakan waktu lama dan
melelahkan bertahun-tahun lamanya.
"Penyelesaian perdata berdasakan Regleemen Indonesia, Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Staatsblaad
Nomor 227 Tahun 1927 mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan
pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan
sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara
sederhana memerlukan waktu yang lama," demikian pertimbangan Perma Nomor
2/2015 sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (24/8/2015).
Atas
pertimbangan tersebut, maka MA mengeluarkan Perma Tata Cara Penyelesian
Gugatan Sederhana atau yang di luar negeri dikenal dengan small claim
court. Nah, jika masyarakat mempunyai masalah perdata dengan nilai
kerugian di bawah Rp 200 juta, maka dapat menempuh jalan persidangan
singkat maksimal 25 hari dan bersifat final.
"Tidak termasuk
dalam gugatan sederhana perkara yang penyelesaiannya dilakukan
pengadilan khusus dan sengketa hak atas tanah," demikian pengecualian
yang dibuat.
Dengan keluarnya Perma ini, maka banyak kasus
kerugian yang nilainya kecil bisa langsung diketok cepat. Seperti sewa
menyewa kos-kosan/apartemen, beli barang elektronik yang rusak, atau
kerugian yang diakibatkan layanan penyedia jasa yang semuanya bernilai
di bawah Rp 200 juta.
"Penyelesaian gugatan sederhana paling lama
25 hari sejak hari sidang pertama," demikian Perma yang ketok pada 7
Agustus 2015 lalu.
Meski demikian, Perma ini masih menyisakan
catatan sebab untuk mendaftar gugatan perdata dibutuhkan biaya panjar
tidak sedikit. Seperti di Jakarta, penggugat harus memanjar uang Rp 1,5
jutaan. Bagaimana kalau nilai kerugian barang yang digugat hanya Rp 1
jutaan? Tidak dijelaskan dalam Perma ini soal biaya perkara, apakah
digratiskan atau tetap dikenai biaya panjar perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar