Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Satu dari 1,4 juta dokumen putusan elektronik Mahkamah
Agung (MA) terdapat kekeliruan. MA akan memperketat quality control
proses publikasi putusan tersebut.
Panitera MA, Soeroso Ono,
berharap agar kekeliruan upload dokumen elektronik seperti dalam kasus
publikasi putusan perkara nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 tidak berulang.
Untuk itu, dia mendorong jajarannya dan seluruh pimpinan pengadilan
untuk memperketat quality control proses publikasi putusan.
Soerosopun
meminta publik untuk terus membaca Direktori Putusan yang kini memiliki
koleksi putusan mendekati angka 1,5 juta. Mahkamah Agung menerapkan
aturan bahwa perkara dikatakan telah terminutasi apabila file
elektroniknya turut diserahkan saat penyerahan berkas.
File
inilah yang kemudian diunggah ke Direktori Putusan. Oleh kerena itu,
Panitera MA meminta jajarannya memastikan file yang diserahkan adalah
versi terakhir yang sesuai dengan dokumen aslinya. Soeroso menjelaskan
bahwa ada perbedaan antara kekeliruan publikasi putusan perkara 2007
K/Pid.Sus/2011 dengan kekeliruan perkara Supersemar atau perkara
lainnya.
Kekeliruan perkara nomor 2007 adalah kekeliruan
mengambil file putusan untuk diupload. Sedangkan salinan putusan yang
dikirim ke pengadilan pengaju tidak ada kekeliruan.
"File putusan
yang diupload ternyata bukan versi final, namun masih versi draft meski
format penulisannya sudah rapi, ujar Soeroso seperti dikutip dari
website MA, Kamis (27/8/2015).
"Oleh karena itu, begitu diketahui
ada berita di media, langsung dicari file putusan yang final dan segera
dipublikasikan," imbuhnya.
Sedangkan kekeliruan dalam perkara
Supersemar adalah kekeliruan pengetikan pada salinan putusan yang
dikirim ke pengadilan pengaju, sehingga otomatis keliru juga versi
elektroniknya.
Mekanisme perbaikan kekeliruan yang bersifat typo
pada salinan putusan adalah dengan prosedur renvoi. Melalui prosedur
ini, salinan putusan yang keliru "ditarik" kembali oleh pengadilan
kemudian dilakukan perbaikan pada dokumen putusan tersebut.
Pada
halaman yang dilakukan perbaikan dibubuhkan tanda tangan panitera muda
perkara sebagai pejabat yang melegalisasi salinan putusan sesuai dengan
aslinya. Sedangkan tanda tangan majelis hanya dibubuhkan pada asli
putusan yang tersimpan di pengadilan. Di pengadilan Australia,
mekanisme perbaikan typo ini dikenal dengan corrigendum.
Sementara
itu untuk perbaikan versi elektronik dilakukan dengan mengganti file
yang bersangkutan. Hal ini karena status file elektronik yang terpublis
di Direktori Putusan bukan merupakan salinan resmi.
Panitera MA
memberi apresiasi kepada media yang kini telah menjadikan direktori
putusan sebagai sumber berita. Menurut Panitera dari jutaan putusan yang
tersedia, maka bisa digali jutaan kisah, informasi peraturan, doktrin
ataupun teori dan kaidah hukum. Bahkan dalam proses menggali informasi
itu, media mungkin menemukan adanya kekeliruan. Kekeliruan, kata
Panitera, adalah bad news yang menjadi good news dari sisi media.
"Namun ini bentuk pemanfaatan yang positif sekaligus sebagai fungsi control,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar