BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Agustus 2015

Bos KPK Ini Setuju Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bukan Pidana

JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji sepakat bahwa kerugian negara yang terjadi akibat kesalahan administrasi seorang penyelenggara negara bukanlah pelanggaran pidana. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah dari hukum administrasi negara.
"Masalah kebijakan negara memang merupakan wewenang administratif. Dalam hal ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara ini basisnya adalah otoriritas dan ranah hukum administrasi negara," ujar Indriyanto saat dihubungi, Senin (24/8).
Hal ini disampaikannya menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo saat memberi pengarahan pada gubernur, kapolda dan kajati se-Indonesia di Istana Bogor siang tadi. Dalam pertemuan itu presiden mengingatkan penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi yang dilakukan kepala daerah.
Indriyanto menganggap tidak ada yang salah dari pernyataan presiden tersebut. Asalkan kesalahan yang dilakukan memang murni bersifat administratif.
Tapi, lanjutnya, jika ternyata penegak hukum bisa menemukan unsur niat jahat dari perbuatan seorang kepala daerah maka hukum pidana tetap harus digunakan.
"Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery (suap) maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini," pungkasnya. (dil/jpnn)

Tidak ada komentar: