JAKARTA - Plt Wakil Ketua
KPK Indriyanto Seno Adji sepakat bahwa kerugian negara yang terjadi
akibat kesalahan administrasi seorang penyelenggara negara bukanlah
pelanggaran pidana. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah dari hukum
administrasi negara.
"Masalah kebijakan negara memang merupakan
wewenang administratif. Dalam hal ada dugaan penyalahgunaan wewenang
dari penyelenggara negara ini basisnya adalah otoriritas dan ranah hukum
administrasi negara," ujar Indriyanto saat dihubungi, Senin (24/8).
Hal ini disampaikannya menanggapi
instruksi Presiden Joko Widodo saat memberi pengarahan pada gubernur,
kapolda dan kajati se-Indonesia di Istana Bogor siang tadi. Dalam
pertemuan itu presiden mengingatkan penegak hukum agar tidak melakukan
kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi yang dilakukan kepala
daerah.
Indriyanto menganggap tidak ada yang salah
dari pernyataan presiden tersebut. Asalkan kesalahan yang dilakukan
memang murni bersifat administratif.
Tapi, lanjutnya, jika ternyata penegak
hukum bisa menemukan unsur niat jahat dari perbuatan seorang kepala
daerah maka hukum pidana tetap harus digunakan.
"Bila terbukti adanya mens rea
(niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery (suap) maka hukum
pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar