JAKARTA - Ketua
Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution menilai bahwa
dari sisi undang-undang, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sesungguhnya menjadi mekanisme pemicu (trigger mechanisms) korupsi,
bukan sebagai mekanisme pelaksana (implementing mechanisms).
"Tapi karena KPK sudah menjadi mekanisme
pelaksana pemberantasan korupsi, pertanyaan kritis yang harus dijawab
KPK saat ini, sudah berapa banyak anggaran negara yang dia pakai," kata
Fadli, dalam diskusi publik "Menimbang Eksistensi KPK", di Jakarta,
Kamis (20/8).
Dari sisi waktu lanjutnya, lembaga
antirasuah ini sudah berusia13 tahun. "Sudah berapa banyak uang negara
yang bisa diselamatkan. Sebanding tidak," tandas Fadli.
Fadli menegaskan, setiap ada kritikan
yang dilontarkan oleh berbagai kalangan, KPK melalui LSM yang mungkin
saja di bawah binaan KPK selalu menuding balik bahwa pengkritik sebagai
pendukung koruptor. "Kalau kami kritik KPK, kami lalu dicap sebagai
pendukung koruptor," ungkapnya.
Oleh karena itu, dan atas dasar
pertimbangan agar tidak terpecah-belahnya kekuatan bangsa dalam
meminimalisir tindak pidana korupsi, Fadli mengusulkan reposisi KPK.
"KPK tidak perlu dibubarkan.
Kewenangannya saja yang dikembalikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi. Kewenangan penindakan
dikembalikan ke Polri dan Jaksa sebagaimana perintah UU. Proses harus
melalui revisi UU terkait," usulnya. (fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar