Pewarta: Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Transparency International
Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan keberadaan Komisi
Pemberantasa Korupsi (KPK) harus diperkuat karena negara yang bersih pun
memerlukan badan antikorupsi.
"Korupsi itu kejahatan dan juga fenomena sistem pemerintahan.
Kondisinya akan naik turun bila tidak dijaga dan diberantas secara
konsisten dan berkelanjutan," kata Dadang Trisasongko dihubungi di
Jakarta, Selasa.
Menurut Dadang, kondisi korupsi di Indonesia sudah menyebar dan
mengakar di hampir semua lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan
lembaga independen yang kuat dan tidak mudah dibubarkan.
"Apalagi, selama ini KPK menangani kasus-kasus korupsi yang
melibatkan tokoh-tokoh politik yang memiliki pengaruh pada legislasi,"
tuturnya.
Oleh karena itu, Dadang mendukung pernyataan peserta seleksi calon
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie bahwa
keberadaan komisi tersebut perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Menurut Dadang, hal itu bisa menjadi bagian dari strategi penguatan
kelembagaan KPK meskipun dari berbagai permohonan uji materi terhadap
Undang-Undang KPK yang diajukan secara implisit Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan lembaga tersebut merupakan lembaga yang konstitusional.
Dalam tes wawancara dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK,
Jimly Asshiddiqie menyatakan kelembagaan komisi tersebut perlu diperkuat
dengan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi
lembaga permanen.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, saya setuju kalau ada
perubahan. Jadi, UUD kita lebih lengkap," kata Jimly di hadapan panitia
seleksi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar