Pewarta: Satyagraha
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
Askolani mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sementara hanya diberlakukan pada 2016.
"Sementara di 2016, kalau jangka panjang, nanti kami lihat," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Askolani mengatakan pemerintah ingin melihat dulu efektivitas dari
kebijakan baru ini dan implementasinya pada tahun depan, sebelum
memutuskan pemberian THR kepada para PNS secara permanen.
"Kami ubah dulu kebijakannya, kalau efektif bisa dilanjutkan, tapi hitung-hitungannya lebih efisien di tempat," katanya.
Selain mendapatkan THR, Askolani memastikan dalam RAPBN 2016, para
PNS masih mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulannya.
Dengan kebijakan ini, maka penghasilan bersih atau "take home pay"
para aparatur pemerintah dalam satu tahun diperkirakan jauh lebih
meningkat dibanding insentif yang diterima pada 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan
kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji pokok dan menggantinya dengan THR
ini, bisa berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan
yang diterima PNS.
Pasalnya, apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap
mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT.
Taspen.
Berkaca dari pengalaman tersebut, dengan kenaikan gaji pokok, sering
terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah
yang menanggung kekurangan dana itu.
Oleh karena itu, menurut Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan
gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal
pemerintah.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, ia memastikan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena
selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan
buat bantu pensiun juga," kata Askolani dalam kesempatan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar