Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Pengelolaan wilayah udara kedaulatan NKRI hingga saat
ini masih dikuasai oleh Singapura. Sehingga izin terbang pesawat di
Indonesia pun masih dikendalikan oleh negeri seribu satu larangan
tersebut.
UU Penerbangan mengatur izin penerbangan atau FIR
(Flight Information Region) di Indonesia didelegasikan kepada Singapura.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna menyatakan sudah
sering kali meminta Kemenhub agar FIR dikelola Indonesia.
"Namanya
FIR itu domainnya di Kemenhub. Kita sudah ajukan berkali-kali,
bagaimana ini," ungkap Agus di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakut,
Kamis (27/8/2015).
Dengan pendelegasian pengurusan FIR, artinya
Singapura-lah yang mengatur segala perizinan mengenai penerbangan di
Indonesia. Itu termasuk di wilayah-wilayah perbatasan seperti di Natuna.
Meski
demikian, Agus mengaku tak pernah meminta izin Singapura saat terbang
ketika ia masih membawa pesawat tempur F-16. Aksinya pun tak mendapat
teguran atau sanksi dari pihak otoritas setempat ketika melintasi ruang
udara Natuna hingga Selat Malaka.
"Saya kebetulan terbang F16
nggak pernah minta izin. Nggak pernah ditegur juga. Saya namanya flight
di situ bolak-balik nggak pernah ditanya tuh," ucap Agus.
Saat
dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
Suprasetyo membenarkan bahwa pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur
oleh Singapura. Pasalnya menurut standar internasional, Indonesia masih
belum memiliki kapasitas.
"Wilayah udara di atas Natuna itu kan
diatur oleh Singapura sampai di atas Tanjung Pinang, karena pada waktu
itu belum ada bandar udara di sekitar situ, jadi diserahkan kepada
Singapura untuk mengendalikan safety dan efisiensi," jawab Suprasetyo
saat dikonfirmasi di Gedung Basarnas, Kemayoran, Jakpus, Kamis (27/8).
Walau
pengendalian izin udara berada di Singapura, Suprasetyo menegaskan
untuk urusan kedaulatan tetap berada di tangan Indonesia. Saat ini
pemerintah masih berusaha meningkatkan sistem dan infrastruktur sehingga
otoritas penerbangan internasional, ICAO, yakin Indonesia sudah bisa
mengendalikan wilayah udara di negaranya sendiri.
"Kita sedang
memperbaiki peralatan dan sebagainya. Sehingga ICAO meyakini Indonesia
sudah bisa mengendalikan itu," kata Suprasetyo.
Lalu butuh waktu berapa lama untuk Indonesia siap mengelola FIR?
"Ya
UU penerbangan mengatakan 15 tahun sejak disahkan, tapi itu masih lama.
Sekitar tahun 2020," ucap Suprasetyo yang enggan menjelaskan lebih
rinci lagi.
Masalah manajemen pengaturan udara ini juga disoroti
oleh pengamat penerbangan Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Ia mengingatkan
pentingnya dimensi wilayah udara dalam pertahanan kedaulatan negara.
Salah satu yang rawan adalah wilayah perbatasan di Selat Malaka.
"Sejak
1946, wilayah kedaulatan kita itu berada di bawah kekuasaan pihak
asing. Semua penerbangan di antaranya dari Natuna ke Tanjung Pinang
hingga Pekanbaru mesti dapat izin terlebih dulu dari negara lain yaitu
otoritas penerbangan Singapura," terang Chappy, Rabu (29/7).
Sejak
2007, telah terjadi banyak kecelakaan pesawat terbang sehingga membuat
status Indonesia kini berada dalam kelompok negara dengan kategori 2
penilaian Federal Aviation Administration (FAA). Ini memperlihatkan
kelas negara yang belum memiliki persyaratan keselamatan terbang
internasional sesuai standar ICAO.
"Indonesia sampai sekarang
masih di-baned oleh otoritas penerbangan Uni Eropa dan dilarang sama
sekali untuk terbang ke wilayah Amerika Serikat. Ini tidak disertai
upaya memadai dalam mempersiapkan infrastruktur penerbangan yang
didugung sumber daya manusianya," tutur mantan KSAU itu.
Chappy
pun mengingatkan agar pemerintah menaruh perhatian terkait permasalahan
ini. Apalagi sejauh ini meski masuk sebagai dimensi yang strategis,
wilayah udara Indonesia pengelolaannya belum memiliki dasar
konstitusional dengan alasan wilayah udara belum masuk di UUD 1945 yang
sudah 3 kali diamandemenkan.
"Bila kita ingin tetap jaga
kehormatan, kebanggaan bangsa ini, maka kita harus bekerja keras agar
wilayah udara Indonesia tercantum dalam konstitusi kedaulatan NKRI,"
tandas Chappy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar