Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dihukum
10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD
340 ribu serta menerima tanah dan bangunan. Ada sejumlah hal yang
memberatkan dalam pertimbangan putusan.
"Hal-hal memberatkan,
perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencarnya
memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan antikorupsi yang
selalu didengung-dengungkan oleh terdakwa," kata hakim anggota Ugo
dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Selain itu, Sutan dinilai tidak
mengakui perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan dalam
persidangan "Sikap Terdakwa dalam persidangan tidak mencerminkan mantan
anggota DPR yang terhormat," imbuh Hakim Ugo.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sutan merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan.
Dalam
putusannya, Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu
dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana
dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan
program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM
dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Duit USD 140 ribu dalam
paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad
Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit
dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro
Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.
"Terbukti bahwa
penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada
terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi
peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno
yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima
melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal serta Casmadi untuk diserahkan
kepada terdakwa," ujar Hakim Anggota Saiful Arif.
Duit sudah
terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian: 4 Pimpinan Komisi
VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD
2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
Kedua, Sutan
terbukti menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat
Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR
anggota Komisi VII periode 2009-2014.
Selain itu Sutan terbukti
menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan
Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra
Mandiri, Saleh Abdul Malik.
"Terdakwa Sutan Bhatoegana telah
terbukti menerima hadiah berupa barang dan sejumlah uang yaitu pada
tanggal 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh MT Haryono menerima uang USD
200 ribu. Dan kedua pada tanggal 5 Oktober 2013 menerima satu unit
tanah dan bangunan, Jalan Kenanga Raya dari Saleh Abdul Malik," papar
Hakim Ugo.
Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti
menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Jero Wacik sebagaimana
dakwaan Jaksa KPK.
"Berkaitan dengan penerimaan 1 unit Toyota
Alphard dari Yan Achmad Suep karena telah dibayar terdakwa adalah suatu
jual beli dan bukan merupakan hadiah atau pun perbuatan yang melanggar
hukum. Berkaitan dengan dakwaan terdakwa menerima uang Rp 50 juta dari
Jero Wacik selaku Menteri ESDM , melalui Waryono Karno harus dinyatakan
tidak terbukti secara hukum karena tidak didukung bukti," ujar Hakim
Ugo.
Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi
sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar