Idham Kholid - detikNews
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid
Eksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan
10 unit mobile crane dengan nilai proyek lebih dari Rp 45 miliar.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun Bareskrim menyebut jika jumlah tersangka bisa lebih dari satu.
"Tersangka bisa berjumlah lebih dari satu orang," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Viktor E Simanjuntak, Senin (31/8/2015).
Viktor
mengatakan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi sebelum melakukan
penggeledahan kantor Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Utara, Jumat (28/8) lalu. Pihaknya juga telah mengamankan banyak dokumen
baik pada saat penggeledahan maupun sebelum penggeledahan.
Selain
7 orang saksi itu, Bareskrim juga akan memanggil saksi lainnya dan juga
Dirut Pelindo II RJ Lino untuk dimintai keterangan. Namun belum
dipastikan kapan RJ Lino akan dipanggil.
"Hari ini kita mulai
layangkan panggilan, mungkin tiga hari kedepan kita sudah mulai
pemeriksaan para saksi. Dirut akan kita panggil terakhir," ucap Victor.
Victor
mengatakan dalam kasus pengadaan mobile crane, seharusnya yang
melakukan pelaksanaan pengadaan barang tersebut sejak mulai daripada
perencanaan adalah pihak pelabunan-pelabuhan sesuai dengan kebutuhan.
Pelabuhan-pelabuhan itu, lanjut Viktor, adalah pelabuhan yang ada di
Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang dan
Pontianak. Seharusnya, kata Viktor, pelabuhan-pelabuhan itu lah yang
mengajukan pengadaan mobile crane.
"Tapi kemudian itu dibuat
sendiri dari pusat, Pelindo II, kemudian penandatangan-penandatangan itu
bukan GM masing-masing pelabuhan, itu hanya ditandatangani manajer
tekniknya," jelas Viktor.
"Jadi sebenarnya dari sisi itu pun
sudah salah, kemudian spek yang ada sekarang ini yang dibeli tahun 2013,
itu kalau kita beli sekarang dengan harga dolar yang sekarang pun itu
masih terlalu jauh mahal itu," pungkasnya.
(idh/slm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar