BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Agustus 2015

Menteri Marwan: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Pemerintah pusat telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak mempersalahkan kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam temu wicara dengan para Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan seperti rilis yang diterima detikcom, Kamis (27/8/2015)

Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk mengawal pembangunan agar serapan anggaran tidak terhambat. Namun bukan berarti para kepala daerah bisa seenaknya karena tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memang agak sulit, tapi karena ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan," tandasnya.

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta agar mempermudah aturan yang telah dibuat. Pertama, supaya serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan seperti yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat.

Menteri Marwan mengunggkapkan salah satu penyebab keterlambatan penggunaan anggaran desa. Penyebab pertama menurut Menteri Marwan adalah keterlambatan Perbup dalam membuat aturan terkait dana desa.

"Kedua, memang ada kendala dengan over regulated. Kemenkeu bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sangat birokratis dan rumit," imbuhnya.

Menteri Marwan menambahkan akan memangkas beberapa aturan dan membantu dengan membikin template RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Kemendes PDTT juga sudah duduk bareng bersama Kemenkeu dan Kemendagri untuk mempermudah penggunaan dana desa.

Menteri Marwan berjanji akan menambah dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Tahun 2016 tiga kali lipat. Persoalannya kita tambah setiap tahun, tapi kalau tidak digunakan untuk apa," tutupnya. 

Tidak ada komentar: