Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim agung Salman Luthan dan anggota majelisnya
menjatuhkan hukuman mati bagi Amir dan 20 tahun penjara ke istri Amir,
Maimunah. Sebelumnya, Amir dihukum 20 tahun penjara dan Maimunah dihukum
15 tahun penjara.
Amir-Maimunah ditangkap oleh tim dari BNN di
Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pangkep pada September 2014.
Ikut ditangkap pula kurir narkoba, Ilham. Dari tangkapan ini, aparat
mengamankan 6,8 kg sabu. Sebelumnya, aparat juga mengamankan 9,4 kg sabu
yang juga milik Amir-Maemunah.
Usai penangkapan, mereka
diperiksa di kantor BNN propinsi lalu diboyong oleh BNN pusat ke
Jakarta. Setelah penyidikan selesai, keduanya lalu dikembalikan ke
Pinrang untuk diadili.
Pada 21 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN)
Pinrang menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Majelis hakim yang
terdiri dari Fitrah Ade Maya, M Firman Akbar dan Divo Ardianto
menyatakan pasutri ini melakukan kejahatan narkoba dan mencuci uang
hasil penjualan narkoba tersebut. Uang hasil kejahatan itu disimpan di
rekening bank, membeli tanah, sejumlah perhiasan dan kendaraan.
Atas
vonis ini, Amir-Maimunah lalu mengajukan banding. Siapa nyana, majelis
tinggi menganulir hukuman tersebut. Pada 13 Agustus 2015, Amir dihukum
20 tahun penjara dan Maimunah dihukum 15 tahun penjara. Tidak terima
dengan putusan ini, giliran jaksa yang mengajukan kasasi.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/2/2016).
Kedua
terdakwa divonis oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Salman
Luthan. Sedangkan untuk anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan
hakim agung Sumardjiatmo. Mereka sepakat jika Amir dihukum mati dan
Maimunah dihukum 20 tahun penjara. Majelis menilai Maimunah memiliki
seorang anak sehingga jika kedua orang tua itu sama-sama dihukum mati
maka anak tersebut akan terlantar.
Beberapa hari lalu, Salman
baru saja mengubah hukuman ratu narkoba Franolla alias Ola dari hukuman
nihil menjadi hukuman mati kepada Franolla alias Ola. Si ratu narkoba
itu awalnya dihukum mati tapi dianulir oleh Presiden SBY menjadi hukuman
penjara seumur hidup. Bukannya insaf, Ola malah kembali mengedarkan
narkoba dari balik penjara. Di kasus lain, Salman merupakan hakim agung
yang berbeda pendapat dengan anggota majelis peninjauan kembali (PK)
untuk mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun penjara menjadi 14
tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar