BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

ICW Adukan Newmont ke KPK

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi kerugian negara sebesar 237,4 juta dolar AS pada sektor penerimaan royalti oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). ICW pun mengadukan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini kita melaporkan kepada KPK tentang dugaan kerugian negara dari royalti PT Newmont Nusa Tenggara. Itu selama periode tahun 2004-2010 yang kalau ditotal itu jumlahnya sebesar 237 juta dollar AS, hampir Rp 2 triliunan lah," tutur koordinator ICW Firdaus Ilyas di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Selasa (24/5/2011).

Menurut Firdaus, terjadinya kerugian negara tersebut akibat tidak adanya kontrak karya dan peraturan pemerintah untuk jenis tambang tembaga. "Padahal kita tahu bahwa produk terbesar Newmont itu dari tembaga," paparnya.

Menurut Firdaus, seharunya pemerintah mendapatkan royalti dari kegiatan tambang PT NNT di Batu Hijau sebesar 436,6 juta dolar AS untuk periode 2004-2010. Hitungan itu mengacu laporan keuangan Newmont, pemerintah pusat, dan laporan daerah bagi hasil (DBH).

Berdasarkan perhitungan ICW, dari realisasi penjualan kuantitas dan harga serta tarif untuk royalti tambang, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2000 dan PP Nomor 45 tahun 2003, seharusnya yang diterima negara sebesar 436 juta dolar AS. Namun, dengan tidak mengacu pada kontrak karya PP Nomor 45 tahun 2003, royalti yang dibayarkan PT Newmont pada 2004 hingga 2010 hanya sebesar 138,8 juta dolar AS.

Dengan adanya selisih angka tersebut, terjadi kekurangan penerimaan negara dari royalti PT NNT selama periode 2004-2010 sebesar 237,4 juta dolar AS. ICW melihat Itu berdampak pada kerugian penerimaan pusat dari DBH Tambang NNT selama tahun 2004 sampai 2010 sebesar 59,5 juta dolar AS.
 

Tidak ada komentar: