BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Mei 2011

Juru Sita PN Jakarta Barat Siap Eksekusi Trisakti Pagi Ini

Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan melakukan eksekusi terhadap 9 orang tergugat terkait sengketa kepengurusan Trisakti antara pihak yayasan dan universitas. MA menetapkan kepengurusan sah dimiliki oleh pihak yayasan.

"Kita menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat," ujar Juru Sita PN Jakarta Barat, Sulaiman, kepada wartawan, Kamis (19/5/2001).

Menurut Sulaiman, pihaknya hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak akan mengganggu kegiatan belajar para mahasiswa di dalam kampus. Eksekusi rencananya akan dilakukan pukul 09.00 WIB.

"Aktivitas kampus normal, hanya 9 orang (yang dieksekusi), bukan keseluruhan. Mahasiswa, karyawan (beraktivitas) seperti biasa," katanya.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangungsong, meminta agar pengadilan menunda rencana eksekusi. Mereka meminta agar pengadilan menunggu sampai ada putusan PK dari MA.

"Kita minta eksekusi ditunda. Kita masih melakukan PK," tegasnya.

Pada Kamis 12 Mei lalu para dosen, karyawan dan mahasiwi menggelar aksi di PN Barat meminta penundaan eksekusi. Mereka juga sempat menyampaikan permohonan ini dengan menemui Ketua PN Barat, Lexsy Mamonto.

Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.



Tidak ada komentar: