BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

Kejati Didesak Periksa Beberapa Pejabat

*Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bombana 

KENDARI, KEPRES - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Demokrasi Bebas akan Transparansi (DeBAT)Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (26/4), mendesak institusi penegak hukum itu menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Bombana. Massa memulai aksinya di halaman Kantor Kejati sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam orasinya, mereka memaparkan beberapa kasus korupsi yang selama ini melibatkan beberapa pejabat tinggi di Bombana.
"Bombana yang kaya potensi sumber daya alam seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat. Namun, kenyataan yang pahit harus kita rasakan justru banyak terjadi korupsi," teriak Korlap DeBAT, Muhammad Rusli Abadi.
Mereka mendesak Kejati memeriksa sejumlah pejabat di Bombana seperti H Rustam Efendy, H Slamet Rigai, dan sejumlah pejabat lainnya. Massa DeBAT kemudian diterima Kasipenkum dan Humas Kejati, Asrul Alimina SH MH. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar empat puluh menit, mereka kembali mendesak pejabat yang terlibat, karena kasus ini merugikan uang negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Mereka juga meminta pemeriksaan anggota DPRD Bombana yang terindikasi  terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Masalah retribusi tambang juga menjadi topik tuntutan mereka. "Kami juga meminta pengusutan kasus retribusi tambang yang melibatkan Slamet Rigai selaku panitia penerbitan kartu tambang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,1 miliar," tegas Rusli.
Menanggapi tuntutan pendemo, Asrul menjelaskan, penegakan supremasi hukum masih terus dijalankan. Pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Kita harus tetap percaya pada lembaga ini karena tidak akan tebang pilih dalam menangani semua bentuk tindak pidana yang terjadi," terangnya.
Terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bombana, dia menjelaskan sudah ditangani Kejati dan saat ini masih diproses di Pengadilan Baubau. "Kalau masalah korupsi mantan Bupati Bombana (Atikurahman, red) berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Baubau," jelasnya. *P1-P3/B/LEX

Tidak ada komentar: