BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

Kejati Minta Bantuan Pemkab Parimo

Radar Sulteng
Terkait Pemanggilan Sukirman sebagai Tersangka

PARIMO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah meminta bantuan Pemkab Parimo untuk memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo, Sukirman Andi Rappe S.Sos, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan kuropsi logistik Pilkada tahun 2008.
Informasi yang dihimpun koran ini, Kejati Sulteng meminta kepada Bupati Parimo untuk dapat membantu menyampaikan pemanggilan kepada tersangka Sukirman, agar menghadap kepada jaksa penyidik sesuai waktu yang ditentukan.
Berdasarkan surat Kejati Sulteng Nomor.SP-112/R.2.5/Fd.1/04/2001 tentang pemanggilan tersangka ke II, Sukirman diminta untuk hadir menghadap jaksa penyidik pada hari Senin tanggal 2 Mei pukul 09.00 wita, di ruang pemeriksaan pidana khusus (pidsus) Kejati Sulteng.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendengar dan memeriksa Sukirman sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pengadaan barang/jasa untuk kertas suara pada pemilukada Kabupaten Parimo 2008, yang diduga dilakukan oleh tersangka Juanda Al Saehana SS selaku Sekretaris KPU Parimo dan kawan-kawan (dkk).
Pemanggilan itu juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-25a/R.2/Fd.1/02/2010 tanggal 29 Januari 2010, Print-97/R.2/Fd.1/03/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Print-135/R.2.5/Fd.1/04/2011 tanggal 1 April.
Apabila pada tanggal yang ditentukan tersebut Sukirman enggan menghadiri pemanggilan, maka pihak Kejati Sulteng bakal memanggil secara paksa kepada tersangka.
Sementara, informasi yang sempat dihimpun tim, Ketua KPU Parimo saat ini tidak berada di Kabupaten Parimo. Konon kabarnya, Sukirman sedang berada di Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, karena ada urusan keluarga.
Terkait kasus tersebut, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap Juanda L Saehana. Bahkan setelah pelaksanaan pemeriksaan, pihak Kejati Sulteng langsung melakukan menahan Juanda L. Saehana. (tim)

Tidak ada komentar: