BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Mei 2011

KPK Tetapkan Nunun Nurbaeti Tersangka

KPK kini sedang mendalami proses ekstradisi terhadap Nunun Nurbaeti.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Sekarang ada satu nama yang secara resmi kami putuskan, setelah mendengarkan bersama, bedah kasus dengan satgas. Kami telah menetapkan Ibu Nunun Nurbaiti sebagai tersangka," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III bidang Hukum DPR, Senin 23 Mei 2011.

KPK, lanjut Busyro, sedang mendalami proses ekstradisi terhadap Nunun agar bisa membawa yang bersangkutan ke Tanah Air. Saat ini, keberadaan Nunun memang tidak diketahui secara pasti. Terakhir, Nunun melalui pengacara dan keluarga disebut ada di Singapura untuk pengobatan penyakit lupa beratnya.

Buyro mengatakan prinsip kehati-hatian yang diterapkan KPK dalam menangani satu kasus bukan tanpa sebab. Hal ini menjawab pertanyaan sejumlah legislator yang menanyakan mengapa hanya penerima cek saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK harus bekerja sesuai undang-undang yang menyatakan tidak ada SP3 di KPK, maka kami tidak bisa bekerja secara sembarangan atau mendzalimi org untuk dibawa ke ranah-ranah hukum."
Keterlibatan Nunun dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini beberapa kali disebut dalam persidangan Dudhie Makmun cs. Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui Arie Malangjudo.

Hakim kemudian memerintahkan untuk menghadirkan Nunun dalam persidangan. Namun hingga panggilan ketiga, jaksa KPK tidak dapat menghadirkan Nunun dalam persidangan dengan alasan sakit. Bahkan jaksa pun tidak pernah membacakan keterangan Nunun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Dudhie cs terbukti menerima cek pelawat. Hakim menegaskan bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie Makmun Murod cs berasal dari  Nunun Nurbaeti Daradjatun. (umi)

Tidak ada komentar: