BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

Polisi Dikerahkan untuk Eksekusi Trisakti

INILAH.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok (Kamis 19/5/2011) akan mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk melarang sembilan orang pengurus Universitas Trisaksi (Rektor Thoby Mutis, dkk) melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk di antaranya mewisuda sarjana.
Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan berharap eksekusi itu berjalan damai dan tidak menimbulkan bentrok fisik. “Kami minta agar semua pihak menghormati hukum yang ada dan berlaku kooperatif,” ujar Luhut kepada wartawan, Rabu (18/5/2011). Eksekusi rencananya akan dilakukan sekitar pukul 08.00 Wib yang dijaga ketat polisi dari Polres setempat dibantu Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Luhut menyusul dirinya banyak mendengar isu yang mencoba ‘membakar’ suasana. "Karena itulah kami minta semua pihak menahan diri, biarkan hukum yang bekerja.”
Sebaliknya, bila sampai terjadi bentrok fisik yang disebabkan oleh pihak-pihak yang menghalangi eksekusi, pelaku bisa diancam pidana, “Diancam pidana 7 tahun jika dilakukan oleh dua orang atau lebih atau 8 tahun enam bulan jika berakibat luka atau 12 sampai 15 tahun jika luka berat atau sampai ada yang meninggal, itu diatur dalam pasal 214 KUHP,” ujar Amiruddin Aburaera, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti lainnya.
Ketua Tim V yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung mengaku pihaknya sudah meminta Kapolda Metrojaya Inspektur Jenderal Sutarman untuk menjamin keamanan selama proses eksekusi berlangsung. "Kapolda akan menambah pasukan untuk melakukan backup pengamanan," jelas Anak Agung.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Rektor Trisakti, Prof Thoby Mutis. Putusan itu memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Yayasan Trisakti selaku Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti.
Konflik itu bermula ketika Thoby selaku Rektor Universitas Trisakti mengganti status Universitas Trisakti dengan menghapus nama Yayasan Trisakti sebagai pemilik Universitas Trisakti. [tjs]

Tidak ada komentar: