BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

Tangani Kader Berurusan dengan Hukum PAN Tak Ikuti Cara Demokrat

 Jpnn
JAKARTA - Langkah Partai Demokrat mendongkel Muhammad Nazaruddin dari kursi bendahara umum dengan alasan etik, dipastikan tak akan diikuti Partai Amanat Nasional. Padahal, di waktu yang hampir bersamaan, Bendahara Umum-nya Jon Erizal juga sedang terseret-seret namanya dalam kasus dugaan korupsi yang sedang pula ditangani KPK.

Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menyatakan, kalau pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Hukum saja yang berbicara, tidak perlu ada hukuman publik sebelum proses hukum final," ujar Dradjad Wibowo, usai acara diskusi, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Karena hal itu lah, dia menegaskan, tak akan lebih dulu mengambil tindakan ataupun melakukan proses di internal partai terhadap kadernya. "Ini bukan untuk mengomentari persoalan Demokrat, karena menurut saya mengomentari rumah tangga partai lain itu tidak etis. Tapi, kalau sikap kami memang begitu," imbuhnya.

Pihaknya yakin, jika proses hukum didahulukan karena kalau proses hukum dijalankan dengan benar, maka akan bisa terlihat dengan sendirinya ada tindak pidana atau tidak. "Sebagai anggota masyarakat, kami juga berhak punya pandangan seperti itu," tandasnya.

Dia lantas mencontohkan, keputusan partainya terhadap kader PAN A. Hadi Djamal yang diputus pengadilan bersalah dalam kasus penggelapan dana stimulus pelabuhan di Indonesia Timur. "Di situ, kami baru mengambil tindakan pemberhentian ketika ada proses hukum saat dinyatakan bersalah," tandas Dradjad.

Tindakan berbeda, lanjut dia, diperuntukan bagi kader yang misalnya terindikasi atau terbukti meminta uang kepada calon-calon kepala daerah dari partainya. "Itu urusan internal kami, dan tidak ada urusannya dengan hukum, jadi tindakan pemecatan karena pelanggaran etika pun bisa kami lakukan," imbuhnya.

Sementara itu, terkait persoalan Nazaruddin, Badan Kehormatan DPR masih berjanji akan memproses mantan bendahara umum Demokrat tersebut. Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, lembaganya masih harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu sebelum memutuskan nasib Nazaruddin dalam statusnya di parlemen.

Dia menyatakan, bukti-bukti awal itu bisa didapat pihaknya berdasar dari pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus yang menyebut-nyebut keterlibatan Nazaruddin. Misalnya, terakhir laporan Mahkamah Konstitusi. "Dua tiga hari ini, kami akan bawa ke rapat considering BK," katanya.

Dia menjelaskan, tahapan mengumpulkan bukti secara mandiri harus dijalani karena proses di BK kali ini, tanpa melalui proses pelaporan. "Belum bisa dipastikan kapan waktu pemanggilannya. Celahnya baru dapat satu dua hari ini. Kami terus berkomunikasi dengan pimpinan (DPR, Red)," imbuhnya.

Nudirman berjanji keputusan yang akan diambil BK nantinya sepenuhnya untuk menjaga citra, kehormatan, dan martabat parlemen. DPR, kata dia, tidak akan main-main jika anggotanya memang bersalah. "Jadi, kami harap masyarakat bersabar," tandas Nudirman. (dyn)

Tidak ada komentar: