BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda

 Jpnn
JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media (IMM). Dua perusahaan tersebut digugat karena dalam majalah internal yang mereka terbitkan pada Desember 2009, menyebutkan bahwa Tommy adalah pembunuh. Maskapai tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 12,51 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kata-kata tanpa dasar. Majelis hakim juga melihat tidak ada itikad baik untuk mencabut tulisan itu. "Melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan dan sikap kehati-hatian," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin ketika membacakan vonisnya kemarin (24/5).

Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda Sari Widiati (dari IMM), serta Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto, dan Marketing Communication and Promotion Garuda Indonesia Prasetyo Budi. 

Garuda dan IMM dinyatakan terbukti melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.  Selain itu, majelis juga menilai tergugat melanggar pasal 1367 KUH Perdata tentang majikan yang bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya, dalam hal ini Garuda kepada IMM selaku penerbit majalah.

Selain membayar ganti rugi materiil dan imateriil, majelis juga menghukum tergugat agar meminta maaf yang harus dimuat dalam majalah Garuda selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman.

Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu menyatakan puas atas putusan hakim. Menurut dia, hal yang membuat pihaknya memenangkan perkara ini karena Garuda pernah memberikan surat permintaan maaf sebanyak dua kali sedangkan dari IMM satu kali.

"Itu yang membuat telak gugatan kami dikabulkan. Itu berarti ada pengakuan dari mereka (Garuda dan IMM), dan itu merupakan hal yang paling fatal. Itu fakta yang tidak terbantahkan, karena merupakan pengakuan dari prinsipal yaitu Garuda dan IMM"  kata Ferri.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto enggan berkomentar mengenai dimenangkannya gugatan Tommy Soeharto di PN Jaksel. Manajemen Garuda Indonesia dan pihak-pihak tergugat lainnya akan melakukan pembahasan dengan kuasa hukum. "Kita akan bahas dulu," "katanya melalui pesan pendek. (wir/nw)

Tidak ada komentar: