BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Mei 2011

Terima Uang, Hakim PN Mataram Kena Sanksi

Hakim E dimutasi dan tidak diberi uang remunerasi selama dua tahun. 

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi terhadap hakim berinisial E dari Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Hakim E dimutasi dan tidak boleh memeriksa perkara alias hakim non-palu selama dua tahun.

MKH ini terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung, yakni Zaharudin Utama, Komariah Embong, Supandi. Sementara dari Komisi Yudisial terdiri dari Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Abbas Said.
Menurut juru bicara KY Asep Fajar, hakim E juga tidak akan menerima uang remunerasi selama dua tahun. "Putusan diketok dalam sidang kode etik hari ini," kata Asep, Selasa 24 Mei 2011.
Dalam putusannya, MKH menilai hakim E melanggar sejumlah aturan dalam Surat Keputusan Bersama MA dan KY tentang kode etik dan perilaku hakim terkait dugaan menerima uang Rp102,5 juta untuk jasa memberikan bantuan pengurusan perkara di tingkat kasasi.

Dalam sidang ini, E mengaku hanya menerima Rp17,5 juta dan sisanya untuk pengacara yang direkomendasikan. "Yang bersangkutan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Jambi," jelasnya. (eh)

Tidak ada komentar: