BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Mei 2011

Tjahjo: Nunun Bukan Kader PDIP

"Kalau KPK menetapkan statusnya menjadi tersangka tentunya KPK mempunyai bukti materil."

VIVAnews - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menegaskan Nunun Nurbaeti Daradjatun bukanlah kader partainya. Tjahjo pun berharap dengan ditetapkannya Nunun sebagai tersangka, kasus cek pelawat menjadi terang.

"Yang saya tahu seorang kader partai itu mempunyai kartu anggota partai," kata Tjahjo kepada VIVAnews.com, Selasa, 24 Mei 2011.

Soal Nunun merupakan aktivis PDIP diungkapkan oleh stafnya, Arie Malang Judo, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Menurut Arie, Nunun terlibat aktif dalam pemilihan Presiden 2004 untuk memenangkan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi.

Tjahjo menjelaskan, jika memang Nunun adalah kader partai, maka seharusnya dia memiliki jabatan dalam organisasi partai di semua tingkatan. "Setahu saya dia (Nunun) tidak tercatat sebagai kader partai sebagaimana yang dibicarakan," ujarnya.

Dalam persidangan kemarin, Arie mengungkapkan keterlibatan Nunun di PDIP itu dimulai pada 2003. "Nunun terlibat di PDIP sejak di Istana Bogor, bertepatan dengan Hari Ibu 22 Desember 2003," ujarnya.

Mengenai status Nunun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Tjahjo berharap kasus ini cepat selesai. "Kalau KPK menetapkan statusnya menjadi tersangka tentunya KPK mempunyai bukti-bukti materiil, sehingga akan semakin jelas permasalahannya. Ya kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga istri Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun itu terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar: